Tugas :
Melaksanakan Sebagian Kegiatan Teknis Operasional Dan Kegiatan Teknis Penunjang Dinas Kesehatan Di Bidang Pelatihan Kesehatan
Fungsi :
- Penyusunan Rencana Teknis Operasional Pelatihan Kesehatan
- Pelaksanaan Kebijakan Teknis Operasional Pelatihan Kesehatan
- Pemantauan Evaluasi Dan Pelaporan Pelatihan Kesehatan
- Pengelolaan Laporan Ketatausahaan
- Penerimaan Kelompok Jabatan Fungsional
- Pelaksanaan Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Kepala Dinas Kesehatan Dengan Tugas Dan Fungsinya