Balai Pelatihan Kesehatan ini yang di dirikan pada tahun 1992 dilahan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan luas tanah ± 17.500 m2  yang masih dalam pengelolaan fungsi nya dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan diresmikan pada 13 januari 1995 di samarinda Provinsi Kalimantan Timur oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia prof. Dr. Sujudi.

Berdiri nya Balai  Pelatihan Kesehatan ini yang di Pimpin oleh Dr. M. Budi Widjaja (1992 – 2002) sebagai kepala kantor pertama guna untuk menunjang mutu dan kemampuan tenaga picture1dibidang kesehatan, dimana tenaga tersebut dilatih secara profesional oleh tenaga-tenaga latih (fasilitator) yang ahli dan lebih kompeten dalam bidangnya.

Pada tahun 2003 menjadi Balai Pelatihan Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur (Bapelkes)red, yang  Merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Daerah ( UPTD ) Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, di bidang Pelatihan Teknis Kesehatan.

Daftar Kepala Kantor Bapelkes

  1. Dr. M. Budi Widjaja ( 1992 – 2005 )
  2. Drs. Hamsyi Djamhari, MM ( 2002 – 2005 )
  3. Hartianah. Z, S.Kep ( 2005 – 2007 )
  4. Drs. Wahadi, M.Si ( 2007 – 2011 )
  5. Dra. Hj. Sukia Betty, M.Si ( 2011 – 2016 )
  6. Masitah, SKM, MQIH ( 2016 – 2018 )
  7. Drs. Asaf Diolo,Apt (Plt. Kepala Bapelkes 2018-2019)
  8. H. Sri Sedono Iswandi,SKM,M.Kes (2019-Sekarang)

Balai Pelatihan Kesehatan Akan Meningkatkan Profesionalisme Tenaga Kesehatan Melalui Diklat Berbasis Kompetensi

Globalisasi merupakan isu yang akan menjadi kenyataan, karena siap atau tidak, mau atau tidak mau Indonesia akan memasuki era pasar bebas. Tentunya sumber daya manusia di Indonesia akan bersaing dengan sumber daya manusia dari Negara luar. Begitupun sumber daya manusia di bidang kesehatan, dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi, sehingga bisa menjadi tenaga yang professional sesuai dengan bidangnya. Terutama tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan secara langsung ke masyarakat,seperti: dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan penunjang lainnya. Peningkatan kompetensi itu didapatkan melalui pendidikan dan pelatihan yang terus-menerus, berkaitan dengan keahlian yang dimilikinya. Tulisan ini yang bertujuan untuk menjelaskan peranan pendidikan dan pelatihan dan pelatihan yang berbasis kompetensi dalam meningkatkan profesionalisme Tenaga Kesehatan.

Professional tidak pernah lepas dari kata kompetensi, sesuatu yang mutlak harus dimiliki oleh sumber daya manusia, terutama bagi aparatur Negara, khususnya aparatur di bidang kesehatan. Di berbagai belahan dunia, saat ini menghadapi gelombang besar berupa meningkatnya isu globalisasi. Salah satu persyaratan menghadapi tantangan globalisasi adalah kompetensi. Tentunya sumber daya manusia di Indonesia akan bersaing dengan sumber daya manusia dari Negara luar, termasuk sumber daya manusia di bidang kesehatan, dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi, sehingga bisa menjadi tenaga yang professional sesuai dengan bidang keahliannya.

Sebagai Tenaga Kesehatan mempunyai tanggung jawab memberikan pelayanan terhadap publik. Tentunya untuk memberikan pelayanan yang baik, dibutuhkan aparatur yang benar-benar kompeten. Faktor yang memberi keberhasilan dalam dunia kerja adalah, soft skill (40 %), networking (30%),keahlian di bidangnya (20%),Finansial (10%). Tentunya 4 (empat ) faktor tersebut harus dimiliki oleh aparatur kesehatan untuk mempersiapkan menghadapi pasar global. Untuk itu dalam meningkatkan soft skill dan keahlian dibidangnya, didapatkan melalui pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan. Dan Tentunya pelatihan yang diikuti adalah pelatihan yang berkaitan dengan kompetensi dan sesuai dengan bidang kerjanya, karena kompetensi adalah standar keahlian seseorang dalam bekerja. Profesional akan dimiliki apabila memiliki kompetensi.

Saat ini yang terjadi, pelayanan di bidang kesehatan, terutama yang berada dalam tatanan pelayanan kesehatan di bawah instansi pemerintah, seperti; Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas dan Rumah Sakit pemerintah lainnya, belum maksimal dalam pelayanan kesehatan. Hal ini disebabkan kurangnya Kualitas Sumber Daya Manusianya, sarana dan prasarana, serta alat penunjang kesehatan lainnya Sarana dan prasarana ada, tetapi tidak ditunjang oleh SDM yang terampil mengoperasionalkan alat-alat canggih, akhirnya terjadi kerusakan pada alat-alat karena ketidak tahuan. Bukan rahasia lagi dalam suatu instansi ada Tenaga Kesehatan (PNS) selama menjadi pegawai belum pernah mengikuti pelatihan, dan sebaliknya ada Tenaga Kesehatan (PNS) yang lebih sering disebut dengan spesialis pelatihan dengan kata lain, selalu dikirim pelatihan, walaupun pelatihan itu tidak sesuai dengan bidang kerjanya. Kondisi ini yang terjadi pada area kerja Tenaga Kesehatan (PNS). Tentunya hal ini tidak akan berdampak terhadap peningkatan kualitas kinerja individu tersebut.

Dengan ini Bapelkes Beusaha akan menyelenggarakan diklat yang berbasis kompetensi, sesuai dengan bidang keahliannya.

Kompetensi dan Professional

Kompetensi dan Profesional adalah dua kata yang saling berkaitan dan melengkapi. Didalam Profesional ada unsur kompetensi, karena tampilan kerja yang profesinal karena sesuai dengan standar kompetensi Untuk melihat keterkaitannya satu sama lain, bisa kita telaah satu persatu tentang pengertian kompetensi dan professional

Kompetensi mutlak harus dimiliki oleh aparatur kesehatan, karena merupakan standar keahlian seseorang dalam bekerja. Professional akan dimiliki apabila memiliki kompetensi, sesuai dengan Undang-undang nomor: 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian ditegaskan bahwa pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu jabatan berdasarkan prinsip professional sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama atau golongan.

Kompetensi merupakan elemen kunci dalam pengelolaan SDM di dunia kerja. Kompetensi, adalah Kemampuan untuk melaksanakan (secara professional) suatu kegiatan dalam kategori/fungsi praktek keprofesian sesuai dengan baku-bakuan yang diisyaratkan dalam dunia kerja nyata. Dalam pengertian yang lain, kompetensi adalah bagian kepribadian yang mendalam dan melekat kepada seseorang serta perilaku yang dapat diprediksi pada berbagai keadaan dan tugas pekerjaan (Spenser & spencer, 1993, mitrani et all, 1995). Secara general kompetensi dapat dipahami sebagai sebuah kombinasi antara keterampilan (soft skill), atribut pribadi atau sikap dan pengetahuan (knowledge) yang tercermin dalam tampilan kinerja seseorang, dapat diukur, diamati dan dievaluasi.

Mengapa kompetensi perlu. Tentunya hal ini didasari oleh:

  • UU NO 23, TH 1992, Tentang Kesehatan
  • UU N0 8, TH 1999, Tentang Perlindungan Konsumen
  • UU NO 20, TH 2003, SPN (SISDIKNAS)
  • PP NO. 19 TH 2005, Tentang Standar Nasional Pendidikan

Selain adanya Undang-undang yang mengatur tentang kompetensi, tuntutan lain tentang kompetensi adalah tuntutan persaigan yang ketat di dunia kerja, adanya pasar bebas, merespon perkembangan IPTEK, merespon perubahan social dan budaya di masyarakat.

Kompetensi dibedakan dalam 2(dua) tipe :

Pertama adalah berkaitan dengan soft competency adalah kemampuan untuk mengelola proses pekerjaan, hubungan antar manusia serta membangun interaksi dengan orang lain, contoh : Leadership, komunikasi, hubungan interpersonal. Kedua, kompetensi berkaitan dengan kemampuan fungsional atau teknis pekerjaan, contoh: pekerjaan dokter mendiagnosa penyakit, kegiatan keperawatan, kegiatan kebidanan ,kemampuan tenaga radiologist dalam mengoperasikan Rontgen, dll.

Kompetensi dipengaruhi oleh faktor-faktor, seperti ; pelatihan, pengembangan karir, imbalan berdasarkan kompetensi, pengukuran kinerja dan evaluasi.

Hubungan kompetensi dengan professional? Karena kompetensi mengukur standar kinerja seseorang dan menunjukkan tampilan kompetennya seseorang bekerja, secara otomatis dengan adanya kompetensi, maka akan meningkatkan profesionalisme kinerja seseorang. Tentunya hal ini sesuai dengan pengertian dari profesional. Namun sebelum membahas pengertian profesional, dimulai dari profesi itu sendiri adalah pekerjaan yang mensyaratkan latihan dan pendidikan tinggi kepada penyandangnya. Dalam kamus bahasa Indonesia, bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan dan keahlian sesuai bidangnya. Profesional adalah orang yang menyandang suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dan keterampilan dari pelakunya. Profesionalisme sendiri adalah tampilan tindakan dan kelakuan yang dihargai sebagai standar yang tinggi dari dan oleh suatu profesi.

Melihat pengertian di atas setiap orang harus bekerja secara profesional dan untuk profesional seseorang mutlak memiliki kompetensi. Bagaimana kaitannya profesional dengan pendidikan dan latihan. Tentunya pendidikan dan pelatihan mutlak diperlukan dalam rangka meningkatkan profesionalime dalam bekerja.

Pendidikan dan pelatihan

Sumber Daya Manusia dalam suatu organisasi sangat dibutuhkan, terutama di bidang kesehatan, pelayanan terhadap publik sangat ditentukan oleh SDM yang bekerja didalamnya. Untuk dapat meningkatkan pelayanan, tentunya diperlukan suatu pengembangan bagi SDM nya. Pengembangan SDM merupakan sebagai upaya manajemen yang terencana dan dilakukan secara berkesinambungan  untuk meningkatkan kompetensi pekerja dan unjuk kerja organisasi melalui program pelatihan, pendidikan dan pengembangan.

Pelatihan (training) meliputi aktivitas-aktivitas yang berfungsi meningkatkan unjuk kerja seseorang dalam pekerjaan yang sedang dijalani atau yang terkait dengan pekerjaannya ini.

Pendidikan (education) mencakup kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi menyeluruh seseorang dalam arah tertentu dan berada di luar lingkup pekerjaan yang ditanganinya saat ini.

Pengembangan (development) meliputi pemberian kesempatan belajar yang bertujuan untuk mengembangkan individu.

PP No.101 tahun 2000.Dalam pasal 2 PP tersebut disebutkan bahwa diklat bertujuan untuk: 1. Meningkatkan pengetahuan, keahlian, kete-rampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika Tenaga Kesehatan (PNS) sesuai dengan kebutuhan instansi; 2. Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa; 3. Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pem-berdayaan masyarakat. 4. Menciptakan kesamaan visi dan dina-mika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik. Adapun sasaran diklat Aparatur Kesehatan dilingkungan Pemerintah Provinsi, Kota/Kabupaten,Mantan Peserta Latih (Alumni) Dan Peserta Pelatihan Kesehatan dilingkungan Pemerintah Provinsi, Kota/Kabupaten, Pengelolaan Pelatihan Pelayanan Kesehatan untuk terwujudnya Tenaga Kesehatan/Aparatur (PNS) yang memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing.

Jenis-jenis dan jenjang diklat menurut PP tersebut adalah:

  1. Diklat Prajabatan
  2. Diklat dalam Jabatan
  3. Diklat kepemimpinan
  4. Diklat Fungsional ( Kesehatan )
  5. Diklat Teknis ( Kesehatan )

Sehingga dapat dikatakan setiap individu yang bekerja dalam tatanan organisasi, mempunyai hak untuk mendapatkan kesempatan pendidikan, pelatihan dan pengembangan. Dan semua Tenaga KesehatanAparatur (PNS) mempunyai hak yang sama untuk mengikuti diklat. Tentunya kebutuhan diklat bagi setiap SDM, tidak sama, karena masing-masing profesi mempunyai standar kompetensi yang ada. Saat ini minim sekali diklat yang didapatkan SDM kesehatan berkaitan dengan keahlian bidangnya. Seperti tenaga perawat, dengan berkembangnya IPTEK, selalu mengalami perkembangan, sehingga mereka membutuhkan informasi baru, melalui diklat teknis. Begitu pun dokter,tenaga apoteker, nutrisionis yang tidak hanya berfokus pada petugas gizi yang ada di puskesmas, tetapi petugas gizi di Rumah sakit pun membutuhkan diklat teknis sesuai dengan keahliannya.

Dengan ini Bapelkes Berusaha Mengembangkan Diklat Teknis berbasis kompetensi.