Apel Pagi Mulai Diberlakukan Setelah Keluarnya Surat Edaran Gubernur
Samarinda – Setelah kurang lebih 2 tahun, UPTD Bapelkes Prov. Kaltim akhirnya kembali melaksanakan Apel Pagi pada Senin (10/01) yang dipimpin langsung oleh Kepala UPTD Bapelkes, Sri Sedono Iswandi, SKM., M.Kes. Apel Pagi ini dilakukan setelah dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 065/0078/B.Org-TL tentang Pelaksanaan Apel Pagi.
Dalam kesempatannya, Sri Sedono mengingatkan kepada seluruh pegawai bahwa Presensi Masuk dan Presensi Pulang menggunakan mesin Presensi sudah diberlakukan. Pemberlakuan ini dilakukan sejak keluarnya Surat Edaran Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 065/6010/B.Org-TL tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada tanggal 3 November 2021 lalu.
Selain itu, Sri Sedono juga mengatakan bahwa seluruh pegawai UPTD Bapelkes Prov. Kaltim tahun ini harus mengikuti Pelatihan minimal 20 jpl dalam rangka meningkatkan kompetensi pegawai. Setelah mengikuti pelatihan, harapannya pegawai Bapelkes dapat berkembang dan dapat memajukan Bapelkes sesuai dengan keahliannya.