Pelatihan Bagi Penguji Kompetensi Jabatan Kesehatan Tahun 2021

Samarinda –Pelatihan Bagi Penguji Kompetensi Jabatan Kesehatan Tahun 2021 resmi dibuka pada 26 Juli 2021. Pelatihan ini dibuka oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Prov Kaltim Masitah, S.K.M., MQIH., mewakili Kepala Dinas Kesehatan Prov Kaltim yang berhalangan hadir.

Ujian Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan merupakan suatu proses untuk mengkur pengetahuan keterampilan dan sikap kerja pejabat fungsional kesehatan yang dilakukan oleh tim penguji dalam rangka memenuhi syarat untuk pengangkatan pertama/ kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi/ perpindahan jabatan dan/atau promosi untuk menjamin kualitas pejabat fungsional.

Pelaksanaan Uji Kompetensi sampai saat ini masih menggunakan metode portofolio terhadap 6 (enam) jabatan fungsional kesehatan. Pada masa mendatang sejalan dengan dinamika perubahan regulasi penyelenggaraan uji kompetensi, maka metode uji tulis, uji lisan, dan uji praktek juga kemungkinan akan digunakan untuk melengkapi metode portofolio pada semua jenis jabatan fungsional kesehatan. Disisi lain, para penguji kompetensi jabatan fungsional kesehatan sampai saat ini belum mendapatkan pelatihan. Pengembangan karir dilakukan melalui manajemen pengembangan karir dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas dalam rangka penyesuaian kebutuhan organisasi kompetensi dan pola karir aparatur sipil negara. Dalam rangka pengembangan profesionalisme dan pembinaan karir aparatur sipil negara yang menduduki jabatan fungsional kesehatan, dibutuhkan kesesuaian antara kompetensi dan kualifikasi jabatan. Kesesuaian tersebut harus dimulai sejak proses perencanaan, pengangkatan, dan pengembangan.

Pengelolaan meliputi beberapa kegiatan yaitu pertama tahap perencanaan. Perencanaaan diawali dengan penyusunan penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan fungsional kesehatan. Yang kedua ialah Pengangkatan. Pengangkatan jabatan fungsional kesehatan dilakukan berdasarkan peta jabatan atau formasi untuk mengisi kebutuhan jabatan fungsional kesehatan, baik kategori keterampilan maupun keahlian. Dan yang ketiga yaitu tahapan pengembangan. Dalam melaksanakan tugas utama atau pokok, pejabat fungsional kesehatan harus mengumpulkan sekurang-kurangnya 80% dari angka kredit yang ditetapkan, sedangkan pelaksanaan tugas penunjang tugas pokok sebanyak-banyaknya hanya 20%.

“Ketentuan tersebut diatur untuk menjamin agar pejabat fungsional melaksanakan tugas pokoknya dibanding dengan tugas-tugas penunjang ” kata Ibu Masitah,

Harapannya setelah pelatihan ini selesai, peserta dapat melaksanakan tugas dengan sebaik2nya sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan.

Pelatihan Bagi Penguji Kompetensi Jabatan Kesehatan Tahun 2021 akan diselenggarakan mulai tanggal 27 sampai 31 Juli 2021 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Pelatihan ini diikuti oleh 30 orang peserta yang terdiri dari Perawat Ahli Utama 1 orang, Perawat Ahli Madya 3 orang, Perawat Ahli Muda 6 orang, Perawat Terampil Penyelia 10 orang, Perekam Medis Terampil Mahir 1 orang, Perekam Medis Terampil Penyelia 2 orang, Terapis Gigi dan Mulut Terampil Penyelia 3 orang, Elektromedis Terampil Penyelia 2 orang, Radiographer Ahli Madya 1 orang, dan Radiographer Ahli Muda 1 orang.