
Pelatihan Surveilans Kesehatan Berbasis Epidemiologi Bagi Petugas Puskesmas Tahun 2021 (APBN)
Manajemen Puskesmas mengintegrasikan sumber daya, program, pemberdayaan masyarakat, sistem informasi Puskesmas, dan mutu dalam menyelesaikan masalah prioritas kesehatan di wilayah kerja Puskesmas. Agar Puskesmas mampu melakukan upaya kesehatan dengan baik dan berkesinambungan untuk mencapai tujuannya, maka Puskesmas harus menyusun rencana kegiatan periode 5 (lima) tahunan yang dirinci ke dalam rencana tahunan. Semua rencana kegiatan harus berdasarkan atas hasil analisis situasi yang didukung dengan data dan informasi yang akurat (evidence based) agar dapat mencapai sasaran/tujuan secara efektif dan efesien.
Upaya kesehatan Puskesmas yang dilaksanakan secara merata dan bermutu sesuai standar, diwujudkan dengan bukti adanya perbaikan dan peningkatan pencapaian target indikator kesehatan masyarakat dan perseorangan. Seperti menurunnya angka-angka kesakitan penyakit yang menjadi prioritas untuk ditangani, menurunnya angka kematian balita, angka gizi kurang dan atau gizi buruk balita dan maternal, menurunnya jumlah kematian maternal, teratasinya masalah-masalah kesehatan masyarakat dalam wilayah kerjanya, dan lainnya. Salah satu upaya untuk menstandarkan mutu Puskesmas dilaksanakanlah proses Akreditasi Puskesmas. Akreditasi Puskesmas merupakan salah satu upaya dalam menjamin peningkatan mutu pelayanan Puskesmas. Dalam Standar Akreditasi Puskesmas, dalam menjalankan fungsinya Puskesmas harus memiliki data dan informasi untuk digunakan dalam pengambilan keputusan, baik untuk peningkatan pelayanan maupun untuk pengambilan keputusan.
Untuk memiliki data dan informasi yang baik, maka dibutuhkan SDM Puskesmas yang memiliki kompetensi surveilans epidemiologi yang baik. Puskesmas berupaya untuk memiliki data dan informasi yang baik namun beberapa Puskesmas saat ini belum memiliki SDM Jabatan Fungsional Epidemiologi bahkan petugas Puskesmas di bagian Upaya Kesehatan Masyarakat beberapa petugas belum memiliki kompetensi surveilans epidemiologi. Maka dari itu upaya peningkatan kompetensi petugas Upaya Kesehatan Masyarakat di Puskesmas harus dilakukan. Peningkatan kompetensi tersebut dapat dicapai diantaranya melalui kegiatan pelatihan. Untuk mendukung kegiatan pelatihan tersebut maka dibutuhkanlah sebuah desain pembelajaran yang tepat yaitu kurikulum.
Kriteria Peserta
Peserta pelatihan adalah 2 (dua) orang petugas yang berasal dari puskesmas yang sama, terdiri dari :
- 1 orang yang memiliki tugas dan fungsi surveilans di puskesmas
- Pendidikan minimal D3 Kesehatan
- Atau petugas surveilans puskesmas yang memiliki pengalaman sebagai petugas surveilans minimal 3 bulan
- Mampu mengoperasikan komputer
- 1 orang Penanggungjawab / Pelaksana Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) di Puskesmas
Kuota peserta pelatihan yaitu sebanyak 60 peserta yang dibagi menjadi 2 angkatan dengan metode pembelajaran secara ZOOM ONLINE
PERHATIAN !
Jadwal pelatihan sewaktu-waktu dapat berubah, mohon untuk menunggu info selanjutnya
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!