
Pelatihan Penanganan Kegawatdaruratan Maternal Dan Neonatal (PKMN) 2021 (Swadana)
Kematian ibu dan bayi terutama terjadi pada saat persalinan dan hari pertama kehidupan. Kebijakan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang terampil seorang diri tidak dapat menjawab permasalahan dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir. Oleh karena itu persalinan harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh tim.
Perlu dilakukan penguatan kapasitas tenaga kesehatan tersebut khususnya di fasilitas pelayanan kesehatan primer melalui pelatihan yang komperehensif dan tepat sasaran. Salah satunya adalah melalui pelatihan teknis yang disebut dengan pelatihan penanganan kegawatdaruratan maternal dan neonatal di puskesmas sehingga tenaga kesehatan tersebut memiliki pengetahuan dan kemampuan klinis, dalam melakukan resusitasi, stabilisasi dan transportasi saat memerlukan rujukan. Kompetensi yang diharapkan dalam pelatihan ini merupakan kompetensi tim namun tetap sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Dengan dilakukan penguatan sistem pelayanan kesehatan primer/dasar tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan pelayanan kesehatan dan meminimalkan ketidakadilan akses terhadap kesehatan.
Kriteria peserta ialah sebagai berikut:
- Dokter
- Pendidikan S1 Kedokteran Umum
- Bekerja aktif sebagai fungsional/pemberi pelayanan di Puskesmas/ Rumah Sakit minimal 1 (satu) tahun
- Diutamakan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Bersedia mengikuti pelatihan dari awal sampai akhir pelatihan dengan aktif
- Bersedia mengaplikasikan hasil pelatihan di tempat kerjanya minimal selama 2 tahun setelah dilatih dan dibuktikan dengan surat rekomendasi dari atasan
- Bidan
- Minimal pendidikan D3
- Bekerja aktif sebagai fungsional/pemberi pelayanan di Puskesmas / Rumah Sakit minimal 1 (satu) tahun
- Diutamakan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Bersedia mengikuti pelatihan dari awal sampai akhir pelatihan dengan aktif
- Bersedia mengaplikasikan hasil pelatihan di tempat kerjanya minimal selama 2 tahun setelah dilatih dan dibuktikan dengan surat rekomendasi dari atasan
- Perawat
- Minimal pendidikan D3
- Bekerja aktif sebagai fungsional/pemberi pelayanan di Rumah Sakit minimal 1 (satu) tahun
- Diutamakan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Bersedia mengikuti pelatihan dari awal sampai akhir pelatihan dengan aktif
- Bersedia mengaplikasikan hasil pelatihan di tempat kerjanya minimal selama 2 tahun setelah dilatih dan dibuktikan dengan surat rekomendasi dari atasan
Kuota peserta pelatihan yaitu sebanyak 24 orang
PERHATIAN
Jadwal pelatihan sewaktu-waktu dapat berubah, mohon untuk menunggu info selanjutnya
Klik link berikut untuk melakukan pendaftaran
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!