Telah melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan promosi kesehatan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
Telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan
dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan
Pelatihan (STTPP) atau Sertifikat.
Kriteria peserta pelatihan Jabatan Fungsional Tenaga Promosi
Kesehatan dan Ilmu Perilaku adalah PNS yang telah diangkat dalam
Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilak
PERHATIAN
Klik Link Berikut untuk Melakukan Pendaftaran
KET : Pelatihan jarak jauh menggunakan Zoom Metting & Learning System. Dengan sistem pembelajaran ini, siapa pun dapat mengakses kapan saja dan dimana saja (Selama Panitia Membuka Akses ke LMS)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!