
Pelatihan Jabatan Fungsional Sanitarian Ahli Tahun 2021 (Swadana)
Sanitarian adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengamatan, pengawasan, dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka perbaikan kualitas kesehatan lingkungan untuk dapat memelihara, melindungi, dan meningkatkan cara-cara hidup bersih dan sehat. Jabatan fungsional sanitarian ditetapkan melalui surat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 19/KEP/M.PAN/11/2000 tentang Jabatan Fungsional Sanitarian dan Angka Kreditnya. Jabatan fungsional sanitarian terdiri dari jenjang jabatan terampil dan jenjang jabatan ahli.
Kriteria peserta ialah sebagai berikut:
- Berijazah serendah-rendahnya Sarjana/Diploma IV dibidang kesehatan lingkungan atau Sarjana/Diploma IV dibidang lain sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan
- Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda, golongan ruang III/a
- Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan dan mendapatkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) dan Sertifikat
Kuota peserta pelatihan yaitu sebanyak 30 orang
PERHATIAN
Jadwal pelatihan sewaktu-waktu dapat berubah, mohon untuk menunggu info selanjutnya
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!