
Pelatihan Jabatan Fungsional Nutrisionis (Alih Jenjang) Tahun 2021 (Swadana)
Nutrisionis adalah Pegawai Negeri sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis fungsional di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik baik di masyarakat maupun rumah sakit, pada perangkat pemerintah propinsi, kabupaten, kota dan unit pelaksana kesehatan lainnya. Jabatan fungsional nutrisionis ditetapkan melalui surat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 23/KEP/M.PAN/4/2001 tentang Jabatan Fungsional Nutrisionis dan Angka Kreditnya. Jabatan fungsional nutrisionis terdiri dari jenjang jabatan terampil dan jenjang jabatan ahli.
Angka kredit yang telah dikumpulkan oleh seorang Nutrisionis sesuai dengan ketentuan dapat digunakan sebagai dasar untuk kenaikan jabatan atau pangkat. Dasar lain yang digunakan untuk penghitungan angka kredit adalah Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP). Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dapat dilakukan oleh profesi maupun kedinasan.
Kriteria peserta ialah sebagai berikut:
- Berijazah serendah-rendahnya Sarjana (S1)/ Diploma IV Gizi
- Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda, golongan ruang III/a
- Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan dan mendapatkan SUrat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau Sertifikat
Kuota peserta pelatihan yaitu sebanyak 30 orang
PERHATIAN
Jadwal pelatihan sewaktu-waktu dapat berubah, mohon untuk menunggu info selanjutnya
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!