
Pelatihan Jabatan Fungsional Epidemiologi Tahun 2021 (Swadana)
Epidemiolog kesehatan adalah Pegawai Negeri sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengumpulan data, pengolahan data, analisa dan interpretasi, melakukan penyelidikan epidemiolog untuk tindakan pengamanan penanggulangan penyebaran/penularan penyakit dan faktor-faktor yang sangat berpengaruh. Jabatan fungsional epidemiolog kesehatan terdiri dari jenjang jabatan terampil dan jenjang jabatan ahli, yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 17/KEP/M.PAN/11/2000 tentang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan dan Angka Kreditnya.
Angka kredit yang telah dikumpulkan oleh seorang epidemiolog kesehatan sesuai dengan ketentuan dapat digunakan sebagai dasar untuk kenaikan jabatan atau pangkat. Dasar lain yang digunakan untuk penghitungan angka kredit adalah Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP). Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dapat dilakukan oleh profesi maupun kedinasan.
Kriteria peserta ialah sebagai berikut:
- Berijazah serendah-rendahnya setingkat SLTA/Diploma I sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan, atau Diploma III bidang lain yang berhubungan dengan epidemiologi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan;
- Pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda, golongan ruang II/a;
- Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan dan mendapatkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau Sertifikat
Kuota peserta pelatihan yaitu sebanyak 30 orang
PERHATIAN
Jadwal pelatihan sewaktu-waktu dapat berubah, mohon untuk menunggu info selanjutnya
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!