
Pelatihan Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan Tahun 2021 (Swadana)
Administrator Kesehatan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perijinan, akreditasi dan sertifikasi program-program pembangunan kesehatan.Angka kredit yang telah dikumpulkan oleh seorang Administrator Kesehatanyang sesuai dengan ketentuan dapat digunakan sebagai dasar untuk kenaikan jabatan atau pangkat. Dasar lain yang digunakan untuk penghitungan angka kredit adalah Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP).Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dapat dilakukan oleh profesi maupun kedinasan.
Kriteria peserta ialah sebagai berikut:
- Berijazah serendah-rendahnya Sarjana/Diploma IV dibidang administrasi kesehatan atau Sarjana/Diploma IV kesehatan
- Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda, golongan ruang III/a
- Memiliki pengalaman dalam kegiatan administrasi kesehatan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
- Usia setinggi-tingginya 8 (delapan) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun dari jabatan terakhir yang didudukinya
- Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan dan mendapatkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) dan Sertifikat
Kuota peserta pelatihan yaitu sebanyak 30 orang
PERHATIAN
Jadwal pelatihan sewaktu-waktu dapat berubah, mohon untuk menunggu info selanjutnya
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!